Daftar Barang yang Dikenakan Pajak di Bandara Mulai 6 Juni 2025, Ini Ketentuannya!

Barang yang Dikenakan Pajak

Jakarta, 6 Juni 2025 — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru mengenai pajak atas barang bawaan penumpang dari luar negeri, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang berlaku mulai hari ini, 6 Juni 2025.

Aturan ini mengatur batas nilai barang pribadi yang bebas pajak, serta jenis barang yang akan dikenakan bea masuk dan pajak saat tiba di bandara internasional Indonesia.


✅ Barang yang Dikenakan Pajak Mulai 6 Juni 2025

Berikut adalah daftar barang yang akan dikenai pajak jika dibawa masuk ke Indonesia dan melebihi batas nilai atau termasuk barang komersial:

1. 📱 Barang Pribadi Melebihi US$500

  • Penumpang yang membawa barang pribadi dengan nilai lebih dari US$500 (sekitar Rp8 juta) akan dikenakan:
    • Bea Masuk: 10%
    • PPN: 12%
  • Catatan: Nilai US$500 adalah batas bebas pajak untuk setiap penumpang dewasa.

2. 🧳 Barang Komersial / Untuk Dijual

Contohnya:

  • Produk fesyen dalam jumlah besar
  • Kosmetik untuk stok
  • Elektronik lebih dari satu unit
  • Oleh-oleh dalam jumlah banyak untuk dijual

Dikenakan pajak:

  • Bea Masuk: 10%
  • PPN: 12%
  • PPh: 5%

3. 💼 Barang Mewah / Branded

Seperti:

  • Tas Louis Vuitton
  • Jam tangan Rolex
  • Kamera DSLR kelas atas
  • Produk Apple terbaru

Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai ketentuan klasifikasi barang.

4. 🎁 Hadiah dari Luar Negeri

  • Jika Anda membawa pulang barang sebagai hadiah dari kerabat atau kenalan, tetap akan dikenakan pajak jika nilainya melebihi batas US$500.

Baca Juga : Aturan Baru Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri Berlaku Mulai 6 Juni 2025.

🚫 Barang yang Bebas Pajak

Penumpang tetap bisa membawa barang pribadi tanpa pajak, selama tidak melebihi batas nilai dan bukan termasuk barang terlarang. Contohnya:

  • Satu unit gadget (laptop, HP, tablet)
  • Pakaian pribadi
  • Makanan oleh-oleh dalam jumlah wajar
  • Buku atau dokumen

📝 Tips Lolos Bea Cukai Tanpa Masalah

  1. Gunakan jalur merah jika Anda membawa barang di atas batas, agar tidak dianggap menyembunyikan barang.
  2. Simpan bukti pembelian atau invoice untuk membuktikan nilai barang.
  3. Isi kartu Customs Declaration dengan jujur, baik untuk barang pribadi maupun hadiah.
  4. Hindari membawa barang dilarang seperti senjata, narkotika, atau produk hewan tertentu.

📊 Ringkasan Pajak Barang dari Luar Negeri

Jenis BarangBatas Nilai BebasPajak Dikenakan
Barang Pribadi≤ US$500Tidak dikenakan
Barang Pribadi > US$500> US$500Bea Masuk 10%, PPN 12%
Barang Komersial-Bea Masuk 10%, PPN 12%, PPh 5%
Barang Mewah / Branded-PPnBM (bervariasi)

Mulai 6 Juni 2025, semua penumpang internasional yang masuk ke Indonesia wajib memahami aturan ini. Daftar barang yang dikenakan pajak di bandara sangat penting untuk menghindari denda, sita barang, atau proses hukum.

Patuhi aturan, isi formulir dengan benar, dan konsultasi ke petugas Bea Cukai jika ragu dengan barang bawaan Anda.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak