Aturan Baru Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri Berlaku Mulai 6 Juni 2025

Aturan Baru Pajak

Jakarta, 5 Juni 2025Mulai Jumat, 6 Juni 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini menggantikan sebagian ketentuan dalam PMK 203/PMK.04/2017 dan memberikan sejumlah keringanan pajak bagi penumpang yang membawa barang dari luar negeri.

Barang Pribadi Bebas Pajak hingga US$500

Dalam aturan terbaru ini, penumpang yang membawa barang pribadi dengan nilai Free on Board (FOB) hingga US$500 tidak akan dikenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), maupun Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. 

Baca Juga : Daftar Barang yang Dikenakan Pajak di Bandara Mulai 6 Juni 2025.

Barang di Atas US$500 Dikenakan Pajak

Untuk barang pribadi dengan nilai melebihi US$500, kelebihan nilai tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 10% dan PPN sebesar 12%. Namun, tidak dikenakan PPh. 

Sementara itu, barang nonpribadi seperti oleh-oleh untuk dijual atau barang komersial akan dikenakan bea masuk 10%, PPN 12%, dan PPh 5%. 

Kemudahan untuk Penumpang Tertentu

PMK 34/2025 juga memperluas cakupan pemberitahuan secara lisan yang sebelumnya hanya terbatas di tempat tertentu. Kini, kategori penumpang seperti lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, jemaah haji reguler, hingga tamu negara VVIP dapat menggunakan pemberitahuan lisan saat membawa barang.

Fasilitas Tambahan untuk Jemaah Haji dan Atlet

Aturan baru ini memberikan pembebasan bea masuk bagi jemaah haji reguler atas seluruh barang bawaan pribadi mereka. Sementara jemaah haji khusus mendapat pembebasan hingga nilai FOB US$2.500 per kedatangan.

Selain itu, WNI yang menerima hadiah dari ajang internasional, seperti medali, piala, plakat, atau hadiah barang lainnya, juga dibebaskan dari bea masuk asalkan ada bukti resmi. 

Penegasan Tarif dan Dokumen Dasar

PMK 34/2025 menetapkan Customs Declaration (CD) dan PIBK sebagai dokumen sah penetapan tarif, demi transparansi dan kejelasan proses fiskal di lapangan. 

Berlaku Surut Sejak Awal 2025

Uniknya, PMK ini juga bersifat berlaku surut. Artinya, barang pribadi yang diimpor sejak 1 Januari 2025 dan memenuhi syarat, akan mendapatkan pembebasan PPh, meski aturan baru baru berlaku per 6 Juni 2025.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak