Mahkamah AS Batalkan Tarif Trump, Pasar Dunia Menguat

Mahkamah AS Batalkan Tarif Trump, Pasar Dunia Menguat

Washington, D.C. – 28 Mei 2025Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (U.S. Court of International Trade) memutuskan bahwa Presiden Donald Trump telah melampaui wewenangnya dengan memberlakukan tarif impor secara menyeluruh terhadap mitra dagang AS. Putusan ini menyatakan bahwa tarif tersebut melanggar Konstitusi karena hanya Kongres yang memiliki kewenangan untuk mengatur perdagangan internasional. 

Isi Putusan

Panel tiga hakim menyatakan bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) oleh Presiden Trump untuk memberlakukan tarif tidak sah. Pengadilan mengeluarkan perintah penghentian permanen terhadap semua tarif menyeluruh yang diberlakukan sejak Januari 2025 dan memberikan waktu 10 hari kepada pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan sesuai putusan tersebut.

Dampak pada Pasar Global

Keputusan ini disambut positif oleh pasar global. Indeks saham utama di Wall Street mengalami kenaikan:

  • S&P 500: Naik 0,55%
  • Dow Jones: Naik 0,12%
  • Nasdaq: Naik 0,91%

Kenaikan ini didorong oleh meredanya kekhawatiran investor terhadap ketegangan perdagangan dan didukung oleh laporan pendapatan positif dari perusahaan teknologi seperti Nvidia.

Reaksi Internasional

Menteri Ekonomi Spanyol, Carlos Cuerpo, menyatakan bahwa lonjakan pasar global setelah putusan tersebut menunjukkan bahwa tarif tidak menguntungkan bagi siapa pun dan mendukung pendekatan Uni Eropa untuk mengurangi hambatan perdagangan.

Tindakan Lanjutan

Pemerintahan Trump telah mengajukan banding atas putusan ini. Pengadilan Banding Federal di Washington, D.C., sementara waktu menangguhkan putusan tersebut hingga proses banding selesai. Penggugat diberi waktu hingga 5 Juni untuk menanggapi, dan pemerintah AS hingga 9 Juni untuk memberikan balasan. 


Putusan Mahkamah AS yang membatalkan tarif impor menyeluruh Presiden Trump memberikan angin segar bagi pasar global dan menegaskan pentingnya pemisahan kekuasaan dalam pembuatan kebijakan perdagangan. Meskipun proses hukum masih berlangsung, keputusan ini dapat menjadi preseden penting dalam pengaturan perdagangan internasional di masa depan.

Tag : Tarif Trump, Mahkamah AS, Perdagangan Internasional, Pasar Global, Ekonomi Dunia

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak